Mengelola Keuangan Rumah Tangga Menurut Prof. Handry

Bagi rumah tangga yang hanya memiliki single bread winner atau pencari nafkah tunggal, bagaimana mengatur keuangannya dengan baik sangatlah penting. Terlebih dalam situasi kondisi ekonomi yang sulit seperti pada masa pandemi saat ini. Bagaimana persoalan ini menurut kacamata Profesor Muhammad Handry Imansyah? Berikut ini tips mengelola keuangan rumah tangga menurut Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis sebagaimana dipetik dari Harian Umum Banjarmasin Post edisi 15 Maret 2021 dalam rubrik Smart Money.

Bagi rumah tangga dengan pendapatan di bawah 5 juta rupiah dan hanya memiliki seorang pencari nafkah, langkah yang paling penting adalah adanya keterbukaan dan saling pengertian antara suami dan istri. Tujuannya agar mereka dapat mengelola keuangannya secara ketat dan disiplin.

Dosen Jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan ini juga mengemukakan bahwa pola belanja rumah tangga harus disesuaikan dengan tingkat pendapatannya. Suami dan istri harus bisa mengamankan terlebih dahulu pengeluaran wajib. Contohnya adalah tagihan PLN dan PDAM, iuran BPJS. Begitu pula disisihkan pengeluaran untuk transportasi dan sekolah anak.

Untuk pemenuhan kebutuhan pangan, diutamakan adalah belanja bahan makanan dengan gizi baik dan seimbang. Di sini kita jangan memperturutkan selera semata. Sebab jika selera menjadi dasar membuat keputusan untuk belanja, maka gaji dapat habis dalam waktu cepat hanya untuk pemenuhan lauk pauk saja.

Rumah tangga harus bisa mengontrol belanja pangan ini maksimal 60-70 persen dari gaji yang diterima suami. Kemampuan mengatur menu makan dengan berbiaya murah tetapi terpenuhi dari sisi gizi merupakan salah satu kunci utama pengelolaan keuangan keluarga.

Dalam praktek, istri dapat mengatur nafkah yang diberikan suami dengan berbelanja kebutuhan pangan secara mingguan atau dua mingguan. Sedangkan pengeluaran wajib lainnya yang disebutkan di atas, sudah dialokasikan terlebih dahulu atau langsung dibayarkan. [Hidayatullah]

Sumber: HU Banjarmasin Post Edisi 15 Maret 2021.