Zakat fitrah yang harus dibayarkan di Kalimantan Selatan pada tahun 2024 ditetapkan berdasarkan Fatwa MUI Nomer 65 tahun 2022 bahwa zakat fitrah sebanyak 3,5 Liter (2,7 kg) di nilai dengan uang sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi minimal sebagai berikut:
Pembayaran Zakat Fitrah
- Beras Unus, Mutiara, Mayang dan Sejenisnya Rp. 70.000,00
- Beras Siam Unus, Karan Dukuh dan Sejenisnya Rp. 65.000,00
- Baras Ganal/Biasa dan Sejenisnya Rp. 60.000,00
- Beras Rojolele/ Pandan Wangi dan Sejenisnya Rp. 55.000,00
- Beras Dolog dan Lainnya Rp. 40.000,00
Pembayaran Fidyah
- Kalangan Bawah Rp. 20.000,00
- Kalangan Atas Rp. 30.000,00
Zakat fitrah dapat dibayar dengan beras yaitu berupa makanan pokok sehari-hari, selain itu zakat fitrah juga dapat dibayarkan dengan makanan pokok selain beras, seperti jagung, gandum atau sagu. Sebagaimana hadits berikut:
“Pada masa Rasul shallallahu ala’ihi wasallam, kami mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ makanan, dan pada waktu itu makanan kami berupa kurma, gandum, anggur, dan keju.” (HR. Muslim, hadits nomor 985)
Zakat fitrah hukumnya wajib dan dapat dibayarkan sejak 1 (satu) Ramadhan dan berakhir sebelum sholat idul fitri. Hal ini sesuai hadits riwayat dari jalur Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW memerintahkan agar membayar zakat fitrah sebelum manusia berangkat menunaikan salat Ied (H.R. Bukhari).
Zakat fitrah merupakan sarana penyuci jiwa manusia. Dengan harapan setelah sebulan berpuasa dan membayar zakat maka jiwa kembali suci. Semoga segala bentuk amal ibadah kita diterima di sisi Allah SWT. [maulida]