
Oleh: Dr. Sri Maulida
Direktur Bisnis dan Kewirausahaan Syariah
Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Kalsel
Kunjungan kami pada tanggal awal November lalu ke Yogyakarta dalam kegiatan Studi Tiru Pengembangan Ekosistem Pangan Halal Pesantren (INFRATANI) memberikan gambaran nyata tentang arah baru pembangunan ekonomi syariah berbasis pangan halal di Indonesia. Kegiatan ini digagas oleh Bank Indonesia Kalimantan Selatan sebagai langkah strategis bagi pengembangan ekonomi pesantren, sekaligus memperkuat ekosistem pangan halal daerah.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, paparan pagi hari dari Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dan Bank Indonesia Pusat mempertegas bahwa pesantren bukan lagi sekadar pusat pendidikan keagamaan, tetapi dapat menjadi pelaku penting dalam rantai nilai industri halal, khususnya pada sektor pertanian dan pangan. Pesantren dapat menjadi pusat budidaya modern, produsen pangan berkualitas, hingga pelaku usaha yang mampu menembus pasar ritel.
Menariknya, siang hari kami menyaksikan secara langsung kisah sukses tiga pesantren di Yogyakarta, yaitu Pesantren Wahid Hasyim, Pesantren Ar-Risalah, dan Pesantren Madania. Ketiganya berhasil mengembangkan greenhouse modern yang menghasilkan produk hortikultura premium dengan standar budidaya profesional, bahkan produknya sudah masuk ke minimarket. Fakta ini menunjukkan bahwa pesantren dapat naik kelas, tidak hanya berproduksi secara tradisional, tetapi juga menjalankan bisnis berbasis riset, standar mutu, dan manajemen pasar. Mereka tidak hanya menanam, tetapi juga merancang kualitas, memastikan kontinuitas pasokan, mengemas produk secara modern, dan memasarkannya melalui jaringan ritel. Pendekatan ini menjadikan pesantren bukan sekadar produsen kecil, tetapi bagian dari mata rantai industri.
Keberhasilan tersebut tidak terjadi karena keberuntungan atau bantuan modal semata. Di balik kesuksesan itu terdapat keterlibatan pendamping profesional: sarjana pertanian, ahli teknologi pangan, dan manajer bisnis yang menjadi konsultan untuk pesantren. Dengan pendamping ahli, budidaya dilakukan berdasarkan ilmu, bukan sekadar tradisi. Manajemen pascapanen dilakukan secara higienis, bukan sekadarnya. Pengemasan produk dibuat standar ritel, bukan asal ada. Inilah pembeda utama yang menjadikan pesantren-pesantren tersebut bertransformasi menjadi lembaga ekonomi berbasis ekosistem halal yang benar-benar berdaya. Pendamping profesional menjadi katalis yang mengubah semangat menjadi produktivitas, potensi menjadi nilai tambah, dan komunitas menjadi pasar nyata.
Dalam diskusi bersama peserta dari Kalimantan Selatan, mulai dari KDEKS, BAZNAS, BWI, MES, perwakilan pesantren, hingga kelompok tani binaan BI Kalsel, kami menemukan hal yang sama yaitu kendala bukan pada lahan, bukan pada modal, bukan pula pada pasar, melainkan pada kualitas SDM dan pengetahuan teknis. Para pengelola pesantren di Kalsel memiliki semangat besar dan jaringan luas, tetapi belum terlalu dibekali keterampilan teknis pertanian modern, agroindustri, pemasaran digital, serta konsep sertifikasi halal yang sesuai kebutuhan pasar modern. Akibatnya, program ekonomi pesantren berjalan, tetapi tidak menghasilkan lompatan besar. Bantuan hadir, tetapi tidak cepat tumbuh.
Contoh yang paling kuat datang dari Baznas. Ketika zakat produktif hanya berupa modal, hasilnya tidak signifikan. Namun saat program zakat produktif tersebut menggandeng sarjana pertanian sebagai pendamping, produktivitas pertanian penerima manfaat meningkat hingga 300%. Angka ini menunjukkan bahwa dana bukan hanya satu-satunya motor utama pertumbuhan, melainkan kompetensi. Modal dapat habis, tetapi pengetahuan melahirkan kemandirian. Hal yang sama akan terjadi jika pesantren di Kalimantan Selatan didampingi profesional. Pesantren bukan hanya akan menghasilkan produk, tetapi melahirkan petani unggul, wirausaha halal, serta generasi muda dengan kompetensi agribisnis modern.
Berdasarkan pembelajaran tersebut, kami menyepakati rekomendasi penting sebagai kontribusi bagi implementasi RPJPD Kalimantan Selatan, yaitu menetapkan 2026 sebagai fase awal “Pendamping Profesional Ekosistem Halal Pesantren.” Melalui skema ini, pemerintah daerah bersama Bank Indonesia, BAZNAS, BWI, dan pelaku industri dapat menggandeng profesional pertanian, peternakan, teknologi pangan, pemasaran digital, logistik, serta ahli sertifikasi halal untuk menjadi pendamping tetap bagi pesantren dan kelompok tani binaan. Dalam konteks ini, perguruan tinggi yang memiliki Program Studi Ekonomi Syariah juga memiliki peran strategis melalui kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM), dengan fokus tidak hanya pada literasi keuangan dan ekonomi syariah, tetapi juga pada pendampingan ekonomi pesantren yang terintegrasi dengan pengembangan ekosistem pangan halal. Kolaborasi pendanaan dapat dilakukan melalui APBD, ZISWAF, program Bank Indonesia, dan CSR perusahaan. Tujuan utamanya adalah menjadikan pesantren sebagai pusat produksi pangan halal yang terintegrasi dari budidaya hingga pemasaran, sehingga mampu menjadi pemain ekonomi regional untuk menopang kebutuhan IKN dan pasar nasional.
Jika langkah ini diambil, pesantren di Kalsel tidak hanya menjadi pusat pendidikan dan dakwah, tetapi juga pusat kemandirian ekonomi berbasis ekosistem halal. Potensi pangan halal Banua tidak lagi sebatas wacana, tetapi menjadi kekuatan nyata. Kini saatnya bergerak dari semangat menuju kompetensi. Jika pesantren ingin mandiri, maka profesional harus hadir di tengah mereka.
