Oleh: Dessy Maulina, SE, ME
Menyebut nama Kota Banjarmasin, pasti dibenak kita adalah kota yang terkenal dengan kota seribu sungainya, namun tidak hanya itu sebenarnya yang bisa di ingat ketika menyebut kota tersebut. Kota Banjarmasin sejak berabad-abad silam dikenal dengan kota perdagangan dengan memiliki faktor pendukung yang sangat besar antara lain letak geografis yang strategis karena dekat dengan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur yang sangat mendukung sebagai pusat perdagangan, memiliki pelabuhan besar yaitu pelabuhan Trisakti, memiliki banyak pasar sejumlah 44 pasar yang tersebar disetiap kecamatannya, dimana salah satu pasar grosir terbesar dan terkenal diseputaran wilayah regional Kalimantan yaitu pasar grosir Sudimampir yang menjadi tujuan berbelanja para pedagang layaknya seperti pasar tanah abang di Jakarta, Perda RTRW Banjarmasin 2013-2035 yang beberapa pasalnya mendukung Kota Banjarmasin sebagai kawasan ekonomi serta pengembangan perdagangan dan jasa yang strategis.
Namun seiring perkembangan zaman kemudahan para pedagang untuk bisa melakukan pembelian barang dagangannnya langsung langsung ke pulau jawa, menjadi pertanyaan besar masihkah Kota Banjarmasin layak disebut sebagai pintu gerbang kota dagang di Kalimantan atau berperan besar sebagai hubugan ekonomi atau perdagangan regional? Ditambah lagi kondisi pasar yang masih kurang baik dari infrastruktur dan kenyamanan serta dengan kondisi pandemi covid-19 sampai saat ini yang masih belum berakhir, maka perlu kita memperhatikan beberapa hal untuk menjawab pertanyaan tersebut dengan melihat faktor-faktor yang mendukung sebuah kawasan menjadi kawasan perdagangan dan bagaimana sebuah kota yang menjadi pusat perdagangan untuk tetap bertahan disaat pandemi.
Menurut Tarigan, 2005, kawasan yang diprioritaskan pengembangannya untuk ekonomi adalah kawasan yang diperkirakan akan cepat berkembang di masa yang akan datang, baik karena kekuatan internal yang terdapat di kawasan itu ataupun karena adanya investor baru. Kawasan yang berkembang akan mendorong kawasan yang berdekatan terus berkembang, kawasan yang berkembang perlu ditindaklanjuti dengan pengembangan sektor lain yang bersinergi dan perencanaan penyediaan fasilitas kepentingan umum. faktor-faktor penentu berkembangnya lokasi perdagangan meliputi: jumlah penduduk pendukung, aksesibilitas, keterkaitan spasial, jarak, kelengkapan fasilitas perdagangan.
Selain itu berdasarkan kriteria umum dan kaidah perencanaan kawasan perdagangan dan jasa (Permen PU No.41/PRT/M/2007) meliputi :
a.Fungsi utama
Kawasan peruntukan perdagangan dan jasa memiliki fungsi antara lain:
- Memfasilitasi kegiatan transaksi perdagangan dan jasa antar masyarakat yang membutuhkan (sisi permintaan) dan masyarakat yang menjual jasa (sisi penawaran);
- Menyerap tenaga kerja di perkotaan dan memberikan kontribusi yang dominan terhadap PDRB.
b) Kriteria umum dan kaidah perencanaan:
- Peletakan bangunan dan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung disesuaikan dengan kebutuhan konsumen;
- Jenis-jenis bangunan yang diperbolehkan antara lain: a) bangunan usaha perdagangan (eceran dan grosir): toko, warung, tempat perkulakan, pertokoan, dan sebagainya; b) bangunan penginapan: hotel, guest house, motel, dan penginapan lainnya; c) bangunan penyimpanan dan pergudangan: tempat parkir, gudang; d) bangunan tempat pertemuan: aula, tempat konferensi; e) bangunan pariwisata/rekreasi (di ruang tertutup): bioskop, area bermain.
- Pemanfaatan ruang di kawasan peruntukan perdagangan dan jasa diperuntukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dengan tetap memelihara sumber daya tersebut sebagai cadangan pembangunan yang berkelanjutan dan tetap memperhatikan kaidah-kaidah pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Dengan uraian tersebut dapat menjawab pertanyaan bahwa Kota Banjarmasin masih sangat layak untuk dijadikan pintu gerbang hubungan ekonomi dan perdagangan regional di Kalimantan. Namun masyarakat, pemerintah dan swasta harus dapat bersinergi mendukung Kota Banjarnasin untuk semakin mengembangkan faktor-faktor yang menjadi pendukung sebagai kawasan perdagangan atau pusat perdagangan dengan terus melaksanakan pembenahan, khususnya infrastruktur dan layanan pasar yang ada di Kota Banjarmasin seperti salah satunya revitalisasi pasar grosir Sudimampir. Melalui revitalisasi pasar akan menambah kenyamanan para pedagang/pembeli yang membeli dagangan baik dari Kota Banjarmasin atau dari luar Kota Banjamasin.
Selain itu untuk strategi pedagang saat pandemi agar masih dapat berkembang, para pedagang harus memanfaatkan ekonomi digital sebagai sarana mereka untuk berdagang. Namun seperti kasus beberapa pasar di Kota Banjarmasin yang masih banyak kegiatan jual beli secara langsung, maka wajib mengikuti protokoler kesehatan yang sudah ditetapkan, sehingga di pasar harus dapat untuk memutus rantai pandemi Covid-19 yaitu dengan mengikuti aturan menggunakan masker saat berjualan di pasar, menyediakan tempat cuci tangan maupun hand sanitizer dan menjaga jarak antara pedagang satu dengan pedagang lainya antara sesama pembeli. Sedangkan strategi pedagang untuk mengurangi kerugian yaitu dengan cara mengurangi pasokan dagangan yang di jual di pasar, bahkan ada juga pedagang yang berjualan tidak setiap hari. []
Dessy Maulina, SE, ME adalah Dosen tetap Jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan FEB ULM