Oleh: Dr. Sri Maulida
Peneliti Ikatan Ahli Ekonomi Islam Komisariat ULM
Belakangan ini, marak pemberitaan tentang dugaan praktik oplosan bensin yang merugikan banyak pihak. Tidak hanya merugikan konsumen yang mengeluarkan uang untuk kualitas bahan bakar yang seharusnya layak, tetapi juga bisa berdampak pada lingkungan dan keselamatan berkendara. Oplosan bensin adalah tindakan mencampur bahan bakar dengan zat lain untuk mendapatkan keuntungan lebih, meskipun kualitasnya tidak sesuai lagi. Pada konteks hukum positif, tindakan ini jelas masuk dalam kategori kecurangan dan penipuan. Namun, jika kita melihat dari perspektif sejarah, bagaimana Islam memandang praktik semacam ini? Apakah pada masa Rasulullah SAW terdapat praktik serupa?
Dalam sejarah Islam, kecurangan dalam perdagangan bukanlah hal baru. Salah satu bentuk kecurangan yang sering ditemukan pada masa Rasulullah SAW adalah praktik ghisy, yaitu menyembunyikan cacat barang atau mencampur barang berkualitas baik dengan yang buruk tanpa memberi tahu pembeli. Praktik ini dilarang keras dalam Islam, sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Muslim, di mana Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa menipu, maka ia bukan dari golongan kami.” Larangan ini mencerminkan prinsip kejujuran dan transparansi dalam perdagangan, yang jika diterapkan dalam konteks modern, jelas mencakup pelarangan terhadap oplosan bensin.
Salah satu contoh konkret dari larangan praktik ghisy terjadi ketika Rasulullah SAW menemukan seorang pedagang yang menjual gandum di pasar. Dari luar, gandum itu terlihat berkualitas baik, tetapi setelah Rasulullah SAW memasukkan tangannya ke dalam tumpukan gandum tersebut, ternyata bagian dalamnya basah. Ketika ditanya, pedagang itu beralasan bahwa gandum tersebut terkena hujan. Rasulullah SAW pun menegur, “Mengapa engkau tidak letakkan yang basah di atas agar orang-orang bisa melihatnya?” Hadis ini menunjukkan bahwa dalam Islam, transparansi adalah prinsip utama dalam jual beli. Jika seorang pedagang harus jujur dalam menjual gandum, maka seharusnya prinsip yang sama juga berlaku dalam perdagangan bahan bakar.
Dalam konteks dugaan oplosan bensin, jelas bahwa tindakan mencampur bahan bakar dengan zat lain tanpa sepengetahuan pembeli adalah bentuk ghisy modern. Konsumen membeli bensin dengan harapan mendapatkan kualitas yang sesuai dengan standar, tetapi mereka malah menerima bahan bakar yang tidak sesuai spesifikasi. Sama seperti pedagang gandum yang menyembunyikan cacat dagangannya, para pelaku oplosan bensin juga menyembunyikan fakta bahwa bensin yang mereka jual telah dicampur dengan zat lain. Meskipun Pertamina menyebutnya sebagai proses blending dan bukan oplosan, namun tetap saja ini menyembunyikan fakta dari konsumen. Jika informasi mengenai pencampuran tidak diungkapkan secara transparan, maka konsumen tetap dirugikan dan ini melanggar prinsip kejujuran dalam Islam.
Selain dari sudut pandang kejujuran dalam jual beli, oplosan bensin juga bisa dikategorikan sebagai bentuk kezaliman. Dalam Islam, kezaliman terhadap orang lain dikecam keras. Rasulullah SAW pernah bersabda, “Takutlah kepada kezaliman, karena kezaliman adalah kegelapan di hari kiamat.” (HR. Muslim). Menjual bahan bakar oplosan tidak hanya merugikan individu, tetapi juga berdampak luas pada masyarakat. Kendaraan yang rusak akibat bensin oplosan bisa menimbulkan kecelakaan, kerusakan mesin, hingga meningkatkan pencemaran udara. Dalam jangka panjang, praktik ini bisa mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem perdagangan yang seharusnya berjalan dengan jujur dan adil.
Tentu saja, ada pihak yang membela praktik oplosan bensin dengan alasan ekonomi. Mereka berargumen bahwa harga bahan bakar semakin mahal, sementara keuntungan dari bisnis bahan bakar tidak cukup untuk menutupi biaya operasional. Namun, Islam tidak pernah membenarkan tindakan haram hanya karena alasan ekonomi. Sebagai contoh, Islam melarang riba, meskipun dalam praktiknya riba bisa memberikan keuntungan finansial yang besar bagi pihak tertentu. Begitu pula dengan oplosan bensin, keuntungan finansial yang diperoleh dari praktik ini tidak dapat menghalalkan tindakan yang merugikan banyak orang.
Pada sistem ekonomi Islam, perdagangan harus didasarkan pada prinsip al-amanah (kepercayaan) dan al-adl (keadilan). Islam mendorong para pedagang untuk mencari keuntungan dengan cara yang halal dan tidak merugikan orang lain. Rasulullah SAW sendiri adalah seorang pedagang yang sukses karena beliau selalu mengedepankan kejujuran dalam bertransaksi. Hal ini seharusnya menjadi teladan bagi pelaku usaha di era modern, termasuk mereka yang bergerak di sektor energi dan bahan bakar.
Lalu, bagaimana cara mencegah praktik oplosan bensin agar tidak semakin marak? Dalam Islam, ada konsep hisbah, yaitu pengawasan dalam transaksi agar tidak terjadi kecurangan. Pada masa Rasulullah SAW, pasar diawasi oleh petugas khusus yang memastikan setiap transaksi berjalan dengan adil. Jika ditemukan pedagang yang curang, mereka akan diberi peringatan atau dikenai sanksi. Konsep hisbah ini bisa diterapkan dalam pengawasan bahan bakar dengan memperketat regulasi dan meningkatkan transparansi dalam distribusi bensin. Pemerintah, sebagai pemegang otoritas, memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat dari kecurangan semacam ini.
Selain pengawasan dari pemerintah, masyarakat juga memiliki peran penting dalam mencegah oplosan bensin. Kesadaran konsumen harus ditingkatkan agar mereka lebih selektif dalam membeli bahan bakar. Jika menemukan indikasi kecurangan, masyarakat harus berani melaporkan kepada pihak berwenang. Dalam Islam, mencegah kemungkaran adalah kewajiban setiap individu sesuai dengan kapasitasnya, sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika tidak mampu juga, maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim).
Oplosan bensin adalah masalah yang tidak boleh dianggap remeh. Dari perspektif Islam, praktik ini adalah bentuk penipuan dan kezaliman yang jelas dilarang. Jika pada masa Rasulullah SAW kecurangan dalam perdagangan ditegur langsung dan pelakunya diberi peringatan keras, maka sudah seharusnya kita yang hidup di zaman modern ini juga lebih tegas dalam memberantas praktik semacam ini. Kejujuran dalam bisnis bukan hanya masalah moral, tetapi juga merupakan fondasi dari perekonomian yang sehat dan berkelanjutan. Jika ingin negeri ini maju dan masyarakatnya sejahtera, maka praktik-praktik curang seperti oplosan bensin harus segera dihentikan, dengan ketegasan hukum dan kesadaran moral dari semua pihak.
