Eits, Jangan Terima Zakat Jika Bukan Mustahik

Ramadhan seringkali dijadikan umat muslim sebagai bulan untuk membayar zakat maal (harta). Sehingga, pada bulan mulia ini tidak sedikit lembaga zakat yang “panen” dalam hal penerimaan zakat maal. Selain membayar zakat maal ke lembaga zakat ternyata juga banyak umat muslim yang membayar zakat langsung kepada mustahik seperti tetangga yang membutuhkan dan sebagainya.

Namun, kadang-kadang juga terdapat masyarakat yang langsung memintanya kepada muzakki (pembayar zakat) meskipun dirinya bukan mustahik. Nah, hal ini perlu diluruskan karena zakat hanya diberikan kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat) jika zakat tidak disampaikan kepada mustahik maka zakatnya menjadi tidak sah. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al Quran Surat At-Taubah ayat 60 yang artinya

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Q.S At-Taubah:60)

Maka, alangkah baiknya sebelum memberikan zakat langsung kepada mustahik diperhatikan terlebih dahulu kategori penerima zakat tersebut agar ibadah zakat yang dilaksanakan diterima di sisi Allah SWT. Kemudian juga jika kita bukan kategori mustahik maka jangan sesekali meminta zakat kepada pemberi zakat atau menerima zakat dari pengelola zakat yang tidak mengetahui bahwa kita bukan mustahik.

Kemudian, jika kita ragu akan kemampuan kita dalam menentukan apakah orang yang kita beri harta zakat merupakan mustahik atau bukan maka alangkah tepatnya kita menyalurkan zakat maal kita melalui lembaga zakat nasional yang sudah mempunyai kredibilitas dalam pengelolaan zakat. Wallahu a’lam [maulida]